NILAI-NILAI PENDIDIKAN ISLAM PERSPEKTIF MUBADALAH SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KDRT DI PROVINSI LAMPUNG
Keywords:
Mubadalah, Pendidikan, Pencegahan KDRTAbstract
Angka kekerasan dalam rumah tangga terus meningkat disetiap tahun faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga yaitu ekonomi,budaya patriarki dan rendahnya pendidikan. Dalam kasus kekerasan pendidikan yang bermuatan agama memiliki peran penting sebagai upaya pencegahan yaitu untuk dapat mengubah pola pikir dan memperbaiki relasi antara laki-laki dan perempuan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini yaitu pendidikan yang bermuatan mubadalah sebagai upaya pencegahan kasus kekerasan dalam rumah tangga di provinsi Lampung. Sedangkan tujuan dari penelitian ini untuk melakukan analisis proses bagaimana nilai-nilai pendidikan Islam prespektif mubadalah sebagai upaya preventif KDRT yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah RPA Provinsi Lampung. Penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Studi ini dilaksanakan di Rumah Perempuan dan Anak Provinsi Lampung. Pengumpulan data yang dilakukan yaitu dokumentasi, wawancara dan observasi. Sumber data dari hasil wawancara ketua dan pengurus RPA provinsi lampung. Studi ini menujukan hasil bahwa Upaya Preventif Pengurus Wilayah RPA Provinsi Lampung dalam kasus KDRT bentuk dari upaya tersebut adalah Melalui Pendidikan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. RPA lampung menggunakan pendidikan islam perpektif mubadalah tersebut memuat niai-nilai pendidikan Islam yaitu Nilai Akidah/Tauhid, nilai Syariah, nilai Akhlak dan nilai kemasyarakatan. Dari keempat nilai diharapkan mampu membentuk akhlak dan menjadi kebiasaan masyarakat yang adil gender yaitu laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama berperan dalam kehidupan,sosial kemasyarakatan, politik dan sebagainya.
Downloads
References
Abdul, F. (2015). Mafhum Mubadalah: Ikhtiar Memahami Qur’an dan Hadits untuk meneguhkan Keadilan Resiprokal Islam dalam Isu-isu Gender. 16–17.
Amina, W. (1999). Qur’an and Woman. OXFROD UNIVERSITY PRESS.
Berita, S. (2023). RPA berikan pedampingan dan trauma healing korban kekerasan seksual.
Cholis, M. N. (2000). Masyarakat Religius Membumikan Nilai-nilai Islam Dalam Kehidupan Masyarakat. Paramadina.
Devy, H. S., & Hukmi, A. (1907). Otoritarianisme Pemahaman Keagamaan Melacak Akar kekeran terhadap perempuan dalam rumah tangga. 16(1), 49–70.
Eny. (2023). nn.
Faqihuddin, A. Q. (2019). Qiraah Mubadalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam). IRCiSod.
Faqihuddin, A. Q. (2021). Perempuan Bukan Sumber Fitnah. Afkaruna.
Jhon, C. (2007). Qualiattive inquiry and research design. SAGE Publications.
K.Yin, R. (2014). Case Study Research Design and methods. Raja Grafindo Persada.
Kodir, F. A., & Mukarnawati, U. A. (2008). Referensi Bagi Hakim Peradilan Agama Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Komnas Perempuan.
Luthfiyah, N., & Indonesia, D. (2015). Feminisme islam di indonesia. 16(1).
Nurwati, A. R. dan nunung. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. 2(1).
PPA, S. (2022). Data Kekerasan SIMFONI PPA.
Punaji, S. (2012). Metode Penelitian Pendidikan dan Pengembangannya. Kencana Prenada Media Group.
Royhes. (n.d.). No Title. https://lampungsai.com/berita-lampung-terkini/rpa-lampung-gelar-sosialisasi-masyarakat-sadar-perlindungan-perempuan-dan-anak/
Rumah Perempuan dan Anak. (n.d.). Rumahperempuandananak.Com. Retrieved November 21, 2022, from https://www.rumahperempuandananak.or.id/tentang-kami/
Sri, W. (2013). Metode Penelitian Studi Kasus. UTM Press.
Suteja, J. (2020). Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) melalui kegiatan konseling keluarga. 2(1), 1–18.
Wardah, T., Husnah, S., Negeri, I., Maulana, S., & Banten, H. (2022). Penafsiran Kontekstual Ulama Kontemporer Atas Ayat-Ayat Poligami. Saintifika Islamica, 9(2), 173–200.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.